Upaya Indonesia memperkuat posisinya sebagai pusat ekosistem halal global kembali mendapat dorongan besar. Melalui pertemuan strategis antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga pertanian Amerika Serikat, yakni USDA dan US Meat Export Federation (USMEF), pemerintah menegaskan komitmen memperluas kolaborasi ekspor-impor produk halal, khususnya di sektor pangan dan protein hewani.
Langkah ini bukan sekadar diplomasi ekonomi biasa, tetapi bagian dari strategi besar untuk membangun ekosistem perdagangan halal yang transparan, terstandarisasi, dan saling menguntungkan. Mari baca informasi selengkapnya di bawah ini!
Sejarah Hubungan Dagang Halal Indonesia–AS dan Negara Tetangga
Hubungan dagang halal antara Indonesia dan Amerika Serikat berawal dari meningkatnya kesadaran global akan pentingnya sertifikasi halal sejak awal 2000-an. Di Amerika Serikat, lembaga seperti Islamic Services of America (ISA) mulai melakukan sertifikasi produk halal untuk kebutuhan ekspor, terutama ke negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia dan Malaysia.
Seiring dengan tumbuhnya populasi Muslim dan tren konsumsi etis di AS, ekspor produk bersertifikat halal seperti daging sapi, produk olahan, dan bahan pangan terus meningkat. Hal ini mendorong kerja sama bilateral, termasuk pengakuan resmi dari BPJPH terhadap lembaga sertifikasi halal di AS pada 2024, yang mempermudah arus masuk produk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ulang.
Tak hanya itu, Indonesia juga aktif menjalin kesepakatan serupa dengan negara tetangga seperti Malaysia, Pakistan, dan Singapura, demi menyesuaikan standar halal dan memperkuat peran Indonesia sebagai pusat perdagangan halal dunia.
Baca Selanjutnya: Tarif Bea Masuk Komoditas Tertentu
Langkah-langkah ini membuka peluang besar bagi pelaku bisnis; baik eksportir maupun importir, untuk memanfaatkan jalur distribusi halal global yang lebih efisien, terpercaya, dan saling terintegrasi secara regulasi.
Salah Satu Kunci Perdagangan Indonesia: Sertifikasi Halal
Dalam pertemuan strategis yang diadakan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, BPJPH menyampaikan bahwa setiap produk impor ke Indonesia; terutama daging dan olahannya, wajib memenuhi standar halal nasional. Sebagai balasan, pemerintah juga membuka jalur kemitraan bagi produsen luar negeri untuk menyesuaikan proses sertifikasi mereka dengan regulasi halal di Indonesia.
Dua lembaga sertifikasi halal dari AS, yaitu Islamic Services of America (ISA Inc) dan ISWA Halal Certification Department, menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan BPJPH. Penandatanganan ini menandai niat bersama untuk membangun harmonisasi sistem dan mutual recognition agreement (MRA) antar-lembaga. Kerja sama ini nantinya akan menjadi kunci utama untuk mempercepat lalu lintas perdagangan halal lintas negara dengan risiko administratif yang minimal.
Kolaborasi BPJPH–USDA: Peluang Nyata Bagi Pelaku Bisnis
Kerja sama yang dilakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan lembaga pertanian serta daging Amerika Serikat (USDA dan USMEF) merupakan berita baik, khususnya bagi pelaku usaha bisnis di sektor makanan, pertanian, hingga logistik. Kolaborasi ini merupakan langkah riil untuk membuka pintu perdagangan yang lebih efisien dan menguntungkan, terutama dalam perdagangan produk-produk halal antarnegara.
Berikut adalah beberapa manfaat strategis yang bisa diperoleh pelaku usaha dari kolaborasi ini:
- Mempercepat Akses Pasar Halal Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan secara alami menjadi pasar utama untuk produk-produk halal, terutama daging, makanan olahan, bumbu, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya. Namun, selama ini banyak pelaku usaha luar negeri yang kesulitan masuk karena persyaratan sertifikasi halal yang cukup ketat.

Dengan adanya kerja sama ini, lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat mulai diakui dan disejajarkan dengan standar Indonesia, sehingga pelaku usaha dari AS (dan negara lain di masa depan) dapat mempercepat proses registrasi produk halal mereka untuk bisa masuk ke pasar Indonesia. Ini berarti lebih sedikit birokrasi, lebih cepat masuk pasar, dan lebih cepat menghasilkan nilai bisnis.
- Mengurangi Hambatan Teknis dan Administratif
Sebelum ada kolaborasi seperti ini, banyak eksportir yang harus menjalani proses sertifikasi ganda, pertama di negara asal, lalu kembali disertifikasi di Indonesia. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menambah biaya logistik dan tidak terduga. Dengan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sedang dibangun melalui penandatanganan Letter of Intent, hambatan tersebut bisa dikurangi secara signifikan.
Artinya, jika suatu produk telah disertifikasi halal oleh lembaga yang diakui seperti ISA atau ISWA di AS, produk tersebut tidak lagi harus melalui proses panjang saat masuk ke Indonesia. Hal ini sangat relevan untuk perusahaan yang mengandalkan kecepatan supply chain dan efisiensi distribusi lintas negara.
Baca Selanjutnya: Data Pelabuhan Panama Terbaru
- Kepastian Standar dan Kepatuhan Halal
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum dan kesesuaian regulasi adalah hal yang sangat penting. Dengan kolaborasi ini, pemilik bisnis bisa merancang keseluruhan proses produksi dan sertifikasi sejak awal agar langsung sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Indonesia. Proses ini membuat produk mereka lebih mudah diterima secara resmi dan meminimalisir risiko penolakan di pelabuhan atau pasar.
Selain itu, dengan proses yang lebih terstandarisasi dan transparan, perusahaan dapat lebih mudah membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat citra brand mereka di pasar halal global.
- Model Kerja Sama yang Bisa Diterapkan Secara Global
Walaupun kerja sama ini dimulai antara Indonesia dan Amerika Serikat, model pendekatan ini bisa direplikasi dengan negara lain di masa mendatang. Strategi harmonisasi standar halal ini membuka peluang Indonesia untuk menjadi pusat sertifikasi halal dan perdagangan halal dunia, memperkuat visinya sebagai poros halal global.
Bagi perusahaan multinasional, produsen ekspor, atau pemilik merek yang ingin menjangkau pasar Asia Tenggara dan Timur Tengah, Indonesia bisa menjadi pintu gerbang strategis dengan dukungan regulasi dan sistem halal nasional yang solid dan sudah terintegrasi secara internasional.
Peluang Terbuka untuk Produk Halal Indonesia
Kolaborasi halal antara BPJPH Indonesia dan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat bukan hanya menguntungkan bagi produk impor asal AS yang masuk ke Indonesia. Sebaliknya, kerja sama ini juga membuka jalur ekspor baru bagi produk halal Indonesia ke pasar AS yang semakin sadar terhadap isu etika, keberlanjutan, dan kepatuhan syariah.
Dengan mekanisme MRA, sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga di Indonesia berpotensi diakui secara langsung di Amerika Serikat. Ini berarti pelaku usaha Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH tidak perlu lagi menjalani proses sertifikasi ulang yang rumit dan mahal saat ingin mengekspor produknya ke AS.

Sinergi Regulasi dan Potensi Ekonomi Halal: Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah Indonesia untuk memperlancar arus perdagangan halal lintas negara adalah penyederhanaan regulasi sertifikasi produk impor. Melalui BPJPH, pemerintah:
- Menghapus syarat legalisasi apostille sejak Oktober 2024. Sebelumnya, dokumen sertifikasi dari luar negeri harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, proses ini kini dihapus agar lebih efisien.
- Memberikan masa transisi sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Dengan begitu, produk impor yang belum tersertifikasi halal masih diberi waktu untuk menyesuaikan regulasi, tanpa langsung dikenakan sanksi atau pembatasan.
Langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi importir dan eksportir, tetapi juga mendorong iklim perdagangan yang inklusif dan progresif. Para pelaku bisnis kini memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian operasional dan dokumentasi, sambil tetap menjaga kelancaran aktivitas dagang.
Lebih jauh, kebijakan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan sistem jaminan halal yang transparan, kredibel, dan terintegrasi dengan standar internasional.
Perjalanan panjang perdagangan halal antara Indonesia, Amerika Serikat serta negara-negara mitra di Asia membuktikan bahwa pasar halal bukan hanya soal tren keagamaan, tapi sebuah ekosistem bisnis strategis yang terus berkembang. Kolaborasi lintas negara melalui akreditasi sertifikasi halal dan integrasi sistem seperti Mutual Recognition Agreement (MRA) telah membuka peluang besar, khususnya bagi pelaku ekspor-impor yang ingin menjangkau pasar Muslim dunia dengan efisien dan terpercaya.
Namun untuk memanfaatkan peluang ini secara optimal, dibutuhkan lebih dari sekadar pemahaman teknis. Data perdagangan yang akurat, pemetaan pasar berdasarkan kode HS, analisis mitra dagang, hingga prediksi tren permintaan produk halal adalah kunci utama agar bisnis Anda bisa melangkah langkah yang tepat dan lebih cepat.
Trade Intelligence Indonesia siap hadir untuk membantu Anda. Dengan produk TradeInt dari Trade Intelligence Indonesia, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi perdagangan internasional penting, untuk pengambilan keputusan yang lebih terpercaya.
Platform TradeInt hadir dengan berbagai fitur fungsional yang mudah digunakan seperti informasi detail dari Bill of Lading (B/L), informasi pengiriman barang dari seluruh pelabuhan di dunia, hingga data ekspor impor komoditas produk tertentu. Semua informasi yang tersedia di TradeInt juga didapatkan dari sumber terpercaya dan rutin diperbarui.
Ingin tahu bagaimana Trade Intelligence Indonesia bisa membantu bisnis Anda lebih jauh? Hubungi kami untuk dapatkan demo gratis secara langsung dengan tim kami!