Perdagangan internasional merupakan sebuah aktivitas penting yang lazim dilakukan oleh sebuah negara. Hampir seluruh negara di dunia melakukan ekspor-impor untuk berbagai alasan, salah satunya adalah demi meningkatkan perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Indonesia adalah salah satu negara yang juga aktif melakukan berbagai aktivitas perdagangan dengan banyak negara lain. Guna memaksimalkan perdagangan, banyak perjanjian yang dibuat oleh pemerintah terkait untuk memperlancar alur transaksi dagang dan juga kelebihan lain yang mungkin ditawarkan.
Kali ini, Trade Intelligence Indonesia akan membahas daftar perjanjian perdagangan internasional yang telah diresmikan dan dijalankan Indonesia bersama negara lain.
Sekilas tentang Perjanjian Perdagangan Internasional
Aktivitas dagang antar negara adalah sebuah kegiatan penting yang dilakukan negara, karena berbagai manfaat yang dimiliki. Untuk bisa mengatur aktivitas dagang berjalan dengan baik, diperlukan adanya perjanjian yang berisi peraturan terkait transaksi dagang yang dilakukan. Isi dari perjanjian perdagangan sendiri bervariasi, tergantung konteks serta aspek eksternal lain yang ingin dimuat oleh negara terkait.
Perjanjian perdagangan antar negara biasanya memiliki beberapa manfaat, diantaranya seperti:
- Meningkatkan akses pasar ekspor
Manfaat utama dari adanya perjanjian perdagangan adalah terbukanya akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri. Perjanjian perdagangan biasanya akan memuat peraturan khusus terkait penghapus dan pengurangan tarif serta hambatan non-tarif. Hal ini tentu akan membuat produk lokal bisa bersaing di pasar luar negeri dengan harga yang lebih kompetitif.
- Menarik investasi asing
Perjanjian perdagangan juga dapat memberikan kepastian hukum serta iklim usaha maupun investasi yang lebih stabil, yang tentunya penting bagi investor asing. Implementasi perjanjian perdagangan yang baik dapat meningkatkan investasi langsung (Foreign Direct Investment) ke berbagai sektor strategis, contohnya yang ada di Indonesia seperti manufaktur, infrastruktur serta energi terbarukan (sustainable energy).
- Meningkatkan daya saing nasional
Melalui kerja sama perdagangan yang dibangun berkat perjanjian yang ada, masing-masing negara juga dapat mengadopsi standar internasional serta praktik terbaik dalam hal produksi, kualitas serta regulasi. Hal ini tentunya bisa mendorong perusahaan lokal untuk meningkatkan efisiensi, inovasi serta kualitas produk yang dihasilkan.
- Diversifikasi pasar dan produk
Kehadiran perjanjian perdagangan tentu membuat negara tidak tergantung pada satu negara terkait komoditas tertentu. Diversifikasi pasar serta produk penting untuk mengurasi risiko terhadap fluktuasi harga serta kemungkinan ketegangan geopolitik antar negara.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja
Dengan berpartisipasi pada alur perdagangan internasional serta menumbuhkan potensi pengembangan maupun inovasi, perjanjian perdagangan juga bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara serta menciptakan lapangan kerja yang lebih beragam.
Daftar Perjanjian Perdagangan Internasional Indonesia
Setelah mengetahui pentingnya kehadiran perjanjian perdagangan, tentu Anda kini ingin tahu daftar perjanjian perdagangan internasional yang telah diresmikan dan dilakukan Indonesia dengan negara lain, bukan? Berikut daftar lengkapnya.
No | Perjanjian Perdagangan Internasional | Dasar Hukum |
1 | ASEAN Trade In Goods (ATIGA) | PMK 131/2020 s.t.d.d PMK 81/2022 |
2 | ASEAN-China FTA (ACFTA) | PMK 171/2020 |
3 | ASEAN-Korea FTA (AKFTA) | PMK 169/2020 |
4 | ASEAN-India FTA (AIFTA) | PMK 170/2020 |
5 | ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) | PMK 168/2020 |
6 | ASEAN-Japan CEP (AJCEP) | PMK 71/2021 |
7 | ASEAN-Hongkong FTA (AHKFTA) | PMK 80/2020 |
8 | Indonesia-Japan EPA (IJEPA) | PMK 73/2021 s.t.d.d PMK 47/2023 |
9 | Indonesia-Pakistan (IPPTA) | PMK 70/2021 |
10 | MoU Indonesia Palestina | PMK 72/2021 |
11 | Indonesia-Chile (ICCEPA) | PMK 80/2021 |
12 | Indonesia-Australia (IACEPA) | PMK 82/2020 |
13 | Indonesia-EFTA CEPA (IECEPA) | PMK 122/2021 |
14 | Prefential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA) | PMK 203/2021 |
15 | Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA) | PMK 89/2022 |
16 | Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) | PMK 209/2022 |
17 | Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (CEPA) | PMK 219/2022 s.t.d.d PMK 11/2024 |
18 | Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership (IUAE-CEPA) | PMK 88/2023 |
Seperti yang kita ketahui, perjanjian perdagangan merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ekonomi lokal jadi lebih kuat. Beragam perjanjian perdagangan yang telah terwujud diharapkan bisa membuat produk Indonesia dikenal dan digunakan banyak orang di luar negeri. Tidak hanya didasari aspek ekonomi, perjanjian perdagangan juga bermanfaat untuk memperluas akses pasar, melindungi kepentingan nasional hingga meningkatkan standar hidup masyarakat.
Oleh sebab itu, banyak pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka ke luar negeri. Namun, banyak yang masih bingung untuk memulai langkah pertamanya. Jangan khawatir, Trade Intelligence Indonesia siap hadir untuk membantu Anda. Dengan produk TradeInt dari Trade Intelligence Indonesia, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi perdagangan internasional penting, untuk pengambilan keputusan yang lebih terpercaya.
Platform TradeInt hadir dengan berbagai fitur fungsional yang mudah digunakan seperti informasi detail dari Bill of Lading (B/L), informasi pengiriman barang dari seluruh pelabuhan di dunia, hingga data ekspor impor komoditas produk tertentu. Semua informasi yang tersedia di TradeInt juga didapatkan dari sumber terpercaya dan rutin diperbarui.
Ingin tahu bagaimana Trade Intelligence Indonesia bisa membantu bisnis Anda lebih jauh? Hubungi kami untuk dapatkan demo langsung dengan tim ahli kami!