Sebagai negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi perkembangan ekonomi terbesar di dunia. Oleh sebab itu, wajar jika banyak sekali bisnis maupun pihak terkait yang melakukan aktivitas ekspor-impor. Ramainya aktivitas ekspor impor ini tentu saja membuat proses administrasi bisnis ke lembaga pemerintahan terkait membutuhkan waktu yang cukup lama.
Untuk mendorong efisiensi perdagangan internasional yang lebih baik, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kehadiran Indonesia National Single Window diharapkan bisa menjadi pendorong bagi pihak terkait.
Efisiensi Perdagangan melalui Indonesia National Single Window (INSW)
Sebelumnya, saat pelaku ekspor maupun impor melakukan aktivitas perdagangan, mereka diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada lembaga maupun instansi terkait. Kehadiran INSW ini dipercaya bisa membuat proses pelaporan dan administrasi berjalan lebih efisien, sehingga memudahkan para pelaku usaha.

Upaya efisiensi melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) berhasil menghilangkan repetisi dan kompleksitas, yang sangat relevan sebagai salah satu solusi atas tingginya angka incremental capital output ratio (ICOR). Ketika ICOR relatif tinggi, efisiensi investasi di suatu negara akan dipandang kurang.
Berdasarkan survei yang diadakan oleh Prospera (Australia Indonesia Partnership for Economic Development) pada tahun 2023 silam, keberadaan SINSW berhasil menghasilkan efisiensi waktu hingga 54,6% dan efisiensi biaya sebesar 97,8%. Perlu diketahui bahwa salah satu alasan aktivitas ekspor impor membutuhkan waktu yang lumayan lama karena adanya tindakan karantina dengan proses pemeriksaan fisik bersama (joint inspection). Kehadiran Indonesia National Single Window berhasil menghasilkan efisiensi waktu dari joint inspection sebesar 73,4% dan efisiensi biaya 46,1%.
Sementara itu dari sisi efisiensi integrasi layanan pengangkutan barang, INSW berhasil memberikan efisiensi waktu 21,6% dan efisiensi biaya 45,5%. Dengan adanya berbagai pengaruh baik berkat penerapan SINSW, hal ini memudahkan pengawasaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta tata niaga minerba. Diketahui bahwa hingga November 2024, penerimaan PNBP batu bara sudah mencapai Rp52,9 triliun.
Pada konteks perdagangan internasional, adanya integrasi national single window antar negara terkait pertukaran dokumen elektronik ekspor impor mendapatkan peningkatan efisiensi yang signifikan. Rata-rata waktu pengiriman dokumen e-ATIGA yang dibutuhkan hanya 7,2 menit.
Dokumen e-ATIGA atau SKA (Surat Keterangan Asal) elektronik Form D sendiri merupakan data elektronik dari SKA Form D dalam skema ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) yang disampaikan secara elektronik ke negara pengimpor, memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan SKA Form D versi fisik.
Lebih Lanjut tentang Indonesia National Single Window
Single Window sesuai dengan namanya merupakan sebuah sistem di sebuah negara, di mana negara dapat mempermudah proses administrasi dan perijinan melalui sistem yang terintegrasi. Biasanya, sistem ini berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan dan kepelabuhanan. Meski demikian, Single Window memiliki beberapa definisi dan perspektif berbeda, tergantung negara maupun komunitas atau organisasi yang mengaturnya.

Di Indonesia sendiri, sistem Single Window pertama kali hadir berkat kesepakatan pemimpin negara anggota ASEAN yang dikenal dengan nama Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tahun 2003. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari adanya Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri Ekonomi negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur pada tanggal 9 Desember 2005.
Seiring dengan perkembangannya, sistem ini kemudian berubah nama menjadi Indonesia National Single Window dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2018. Portal INSW sendiri bisa diakses seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun pihak terkait yang memerlukan layanan terkait ekspor impor.
Berdasarkan kegunaannya, sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan berbagai sistem dan/atau informasi yang berkaitan dengan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan atau kebandarudaraan, serta dokumen lain yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor. Sistem ini dirancang khusus untuk menjamin keamanan data dan informasi, sekaligus menggabungkan alur serta proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Update Efektivitas Indonesia National Single Window 2025
Pemerintah terus memperkuat peran Indonesia National Single Window (INSW) sebagai fondasi utama digitalisasi layanan ekspor-impor. Sepanjang tahun 2025, berbagai pembaruan dan penguatan sistem telah dilakukan untuk memastikan INSW benar-benar menjadi pusat koordinasi nasional yang terintegrasi lintas instansi dan berdampak langsung terhadap efisiensi bisnis.
INSW kini tidak hanya menjadi instrumen digital administratif, tetapi telah terbukti mempercepat alur logistik perdagangan internasional dan meminimalkan friksi regulasi yang selama ini menjadi hambatan utama pelaku usaha.
Seperti yang kita ketahui, implementasi INSW di tahun 2025 juga dilengkapi dengan kehadiran beberapa fitur esensial yakni:
- Single Submission & Single Billing
Pelaku usaha dapat mengurus izin dan membayar semua komponen biaya ekspor-impor, seperti bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya, dalam satu sistem yang terintegrasi secara digital.
- Real-time Dashboard & SLA Monitoring
Fitur ini memberikan visibilitas penuh terhadap status proses perizinan, kecepatan layanan, dan kinerja sistem oleh pelaku usaha.

Kehadiran Sistem Financial Reporting Single Window (FRSW)
Melihat keberhasilan implementasi INSW sepanjang awal 2025, pemerintah kini berencana untuk mengembangkan sistem Financial Reporting Single Window atau FRSW. Sistem ini nantinya berfungsi sebagai platform pelaporan keuangan nasional satu pintu yang mengintegrasikan laporan dari berbagai instansi keuangan.
Berbasis XBRL (eXtensible Business Reporting Language), FRSW dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan keuangan berbagai lembaga pemerintah. Sistem ini merupakan pengembangan dari SILK (Standardisasi Informasi Laporan Keuangan) DJP dan IDXNet BEI yang direncanakan berjalan penuh di tahun 2025. Model ini menjadikan FRSW sebagai “single source of truth”, yang membuat laporan keuangan perusahaan cukup dikirim sekali dan dapat digunakan oleh berbagai lembaga seperti DJP, OJK, Bursa Efek, hingga Kementerian Keuangan.
Kesuksesan Indonesia National Single Window (INSW) dan rencana peluncuran Financial Reporting Single Window (FRSW) menandai era baru integrasi digital dalam ekspor-impor dan pelaporan keuangan nasional. Namun, efisiensi sistem hanyalah satu sisi dari keseluruhan strategi perdagangan. Untuk benar-benar unggul dalam perdagangan internasional, pelaku usaha juga memerlukan wawasan pasar global yang tajam dan berbasis data.
Trade Intelligence Indonesia siap hadir untuk membantu Anda. Dengan produk TradeInt dari Trade Intelligence Indonesia, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi perdagangan internasional penting, untuk pengambilan keputusan yang lebih terpercaya.
Platform TradeInt hadir dengan berbagai fitur fungsional yang mudah digunakan seperti informasi detail dari Bill of Lading (B/L), informasi pengiriman barang dari seluruh pelabuhan di dunia, hingga data ekspor impor komoditas produk tertentu. Semua informasi yang tersedia di TradeInt juga didapatkan dari sumber terpercaya dan rutin diperbarui.
Ingin tahu bagaimana Trade Intelligence Indonesia bisa membantu bisnis Anda lebih jauh? Hubungi kami untuk dapatkan demo gratis secara langsung dengan tim kami!