Di tengah situasi perdagangan global yang semakin ketat, aktivitas promosi atau marketing wajib dilakukan berbagai pihak terkait seperti pemerintah maupun pelaku bisnis untuk menarik minat calon pembeli. Meski demikian, banyak kegiatan promosi dagang yang dilakukan pemerintah terasa terlalu diplomatis dan kurang terkoordinasi antar instansi.
Untuk memastikan setiap aktivitas promosi dagang dilakukan dengan identitas visual yang konsisten dan terstruktur, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan terobosan baru dalam kebijakan perdagangan internasional dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan yang ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Mei 2025 ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia. Baca informasi selengkapnya di bawah ini!
Selengkapnya terkait Permendag No. 14 Tahun 2025
Dasar Hukum dan Tujuan
Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi kebijakan perdagangan nasional. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah dalam menyusun serta menjalankan strategi promosi dagang Indonesia dengan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan efektif.
Lebih dari sekadar pedoman teknis, peraturan ini juga memegang peranan penting dalam membangun citra positif Indonesia di pasar global, sekaligus meningkatkan daya saing produk ekspor nasional di tengah persaingan perdagangan internasional yang semakin kompetitif. Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memaksimalkan potensi ekspor melalui promosi yang selaras dengan arah pembangunan ekonomi nasional dan tren pasar global.
Baca Selanjutnya: Peluang Sektor Manufaktur Negara Afrika

Bentuk Kegiatan Promosi Dagang dalam Permendag No.14 Tahun 2025
Pameran Dagang Luar Negeri
Dalam pelaksanaan pameran dagang luar negeri, terdapat ketentuan teknis yang mengatur luas lahan minimum untuk menjamin efektivitas dan kualitas penyelenggaraan. Untuk kegiatan penyelenggaraan penuh, diperlukan area seluas minimum 3.500 meter persegi, sementara bagi instansi yang hanya berpartisipasi sebagai peserta, ketentuan minimum luas stan adalah 36 meter persegi. Ketentuan ini dapat dipenuhi secara mandiri maupun melalui kolaborasi antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendorong efisiensi sumber daya dan sinergi promosi lintas sektor.
Selain itu, standar desain juga menjadi elemen yang tidak kalah penting. Setiap desain stan diwajibkan menampilkan logo “Citra Indonesia”, yang berfungsi sebagai identitas visual resmi dalam promosi dagang internasional. Identitas ini memperkuat konsistensi branding nasional dan menciptakan kesan profesional di mata mitra dagang global.
Misi Dagang
Sementara itu, misi dagang difokuskan pada pertemuan strategis yang menghubungkan langsung antara pemangku kepentingan pemerintah Indonesia dengan pelaku usaha dari negara tujuan ekspor.
Kegiatan ini umumnya dikemas dalam bentuk forum bisnis, yang bertujuan memperkenalkan potensi ekonomi Indonesia dan menciptakan dialog perdagangan yang konstruktif. Komponen penting lainnya adalah business matching, yaitu pertemuan tatap muka antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk menjajaki peluang kerja sama konkret dan mendapatkan kontak dagang potensial.
Melalui pendekatan yang terstandar dan terukur ini, pemerintah Indonesia berupaya mengoptimalkan efektivitas promosi ekspor dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan global yang semakin kompetitif.
Koordinasi dan Pelaporan
Dalam rangka memastikan efektivitas kegiatan promosi ekspor Indonesia di pasar internasional, aspek koordinasi dan pelaporan menjadi elemen yang sangat penting. Pemerintah telah menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) sebagai institusi utama yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh agenda promosi dagang, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja yang lebih efisien, seragam, dan terarah antar lembaga dan wilayah kerja.
Setiap kegiatan promosi ekspor yang dilaksanakan wajib dikoordinasikan secara aktif dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti KBRI atau perwakilan dagang, agar terjadi sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di lapangan. Koordinasi ini mencakup seluruh tahapan dimulai dari persiapan awal, pelaksanaan teknis, hingga evaluasi hasil kegiatan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa output promosi sejalan dengan tujuan peningkatan daya saing produk Indonesia.

Kurasi dan Identitas Visual
Dalam upaya memperkuat efektivitas promosi dagang Indonesia di pasar internasional, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek strategi pemasaran, tetapi juga menekankan pentingnya kurasi produk ekspor dan pelaku usaha yang terlibat.
Melalui regulasi yang berlaku, proses seleksi terhadap produk dan perusahaan yang akan berpartisipasi dalam kegiatan promosi dilakukan secara ketat dan terukur. Tujuan upaya ini adalah untuk memastikan bahwa hanya produk-produk berkualitas dan pelaku usaha yang memiliki kesiapan ekspor yang benar-benar layak mewakili Indonesia di forum dagang global.
Kurasi ini tidak hanya mempertimbangkan kualitas produk, tetapi juga kapasitas produksi, kepatuhan terhadap standar internasional, serta potensi daya saing di pasar tujuan ekspor. Dengan pendekatan selektif ini, promosi dagang Indonesia menjadi lebih tepat sasaran dan mampu membangun kepercayaan pasar luar negeri terhadap brand Indonesia.
Selain aspek seleksi, peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai penggunaan elemen visual resmi dalam setiap materi promosi. Identitas visual nasional yang digunakan harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019, khususnya terkait penggunaan simbol dan elemen grafis dari “Citra Indonesia” sebagai identitas resmi promosi dagang nasional.
Untuk mendukung implementasi yang konsisten, regulasi ini juga dilengkapi dengan lampiran pedoman visual yang berisi panduan teknis mengenai elemen desain yang wajib digunakan. Beberapa komponen utama di antaranya adalah Pola Puspa Bangsa yang merepresentasikan kekayaan budaya nusantara, warna merah-putih sebagai simbol kebangsaan, serta desain papan fasia bertema Alun Nusantara yang menciptakan kesan visual yang harmonis dan khas Indonesia.
Dengan menyelaraskan antara kurasi produk yang ketat dan identitas visual yang seragam, strategi promosi ekspor Indonesia menjadi lebih profesional, terpercaya, dan mampu bersaing secara visual di pasar internasional. Pendekatan ini sekaligus memperkuat narasi branding Indonesia sebagai negara dengan potensi ekspor yang tidak hanya kompetitif dari sisi produk, tetapi juga dari sisi presentasi dan identitas nasional.
Baca Selanjutnya: Peluang Ekspor Digital ASEAN ke China
Fasilitas Dukungan Pemerintah dalam Promosi Ekspor serta Upaya Penguatan Identitas Nasional
Sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing ekspor, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas dukungan nyata bagi pelaku usaha, khususnya dalam konteks promosi dagang di luar negeri. Dukungan ini dirancang untuk mengurangi hambatan teknis dan biaya promosi, sekaligus memperkuat representasi Indonesia di panggung perdagangan internasional.
Beberapa bentuk fasilitas promosi dagang yang disediakan pemerintah meliputi bantuan stand pameran untuk perusahaan yang mengikuti event dagang internasional, akses terhadap informasi pasar dan data pembeli potensial, serta penyediaan ruang pertemuan dalam kegiatan misi dagang bilateral atau multilateral. Selain itu, tersedia pula layanan penerjemah profesional dan dukungan informasi teknis lainnya untuk memastikan komunikasi dan penyampaian informasi berjalan efektif antara pelaku usaha Indonesia dan mitra dagang asing.

Tidak hanya memberikan dukungan logistik dan informasi, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap aspek penguatan identitas nasional dalam setiap kegiatan promosi luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui penerapan simbol dan elemen visual yang seragam, sesuai pedoman resmi yang berlaku, untuk memastikan konsistensi penyampaian pesan tentang merek Indonesia. Identitas yang kuat dan terstandarisasi ini menjadi elemen strategis dalam membangun kepercayaan pasar dan citra positif produk Indonesia di mata global.
Melalui pendekatan ini, Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta dalam perdagangan dunia, tetapi juga membangun eksistensi yang kokoh dan daya saing jangka panjang. Dukungan pemerintah yang terintegrasi antara fasilitas teknis dan branding nasional menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin berkembang di pasar ekspor secara berkelanjutan.
Dampak dan Manfaat Strategi Promosi Dagang bagi Pelaku Usaha dan Citra Indonesia
Implementasi strategi promosi dagang internasional memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya bagi pelaku usaha secara individu, tetapi juga bagi kepentingan ekonomi dan reputasi Indonesia di kancah global.
Bagi para pelaku usaha, terutama eksportir dan UMKM berorientasi ekspor, kebijakan ini membuka kemudahan akses ke pasar internasional secara lebih terstruktur dan terpercaya. Melalui dukungan pemerintah, pelaku bisnis dapat memperoleh fasilitas promosi, mulai dari bantuan partisipasi dalam pameran dagang hingga akses informasi pasar dan buyer potensial yang sebelumnya sulit dijangkau secara mandiri.
Selain itu, adanya standarisasi regulasi dan pedoman partisipasi dalam promosi dagang memberikan kepastian hukum dan arahan teknis yang jelas, sehingga pelaku usaha dapat lebih siap dan kompetitif dalam menampilkan produk mereka di forum internasional. Salah satu manfaat nyata lainnya adalah peluang networking dan business matching, di mana perusahaan Indonesia dapat langsung terhubung dengan calon mitra dagang luar negeri untuk menjalin kerja sama bisnis konkret.
Sementara itu, dari sisi nasional, strategi ini turut berkontribusi dalam penguatan citra Indonesia di pasar global. Dengan penyampaian identitas nasional yang konsisten baik dari sisi desain visual, pesan komunikasi, hingga kualitas produk, Indonesia mampu membangun branding yang lebih solid dan profesional di forum internasional. Hal ini secara langsung berdampak pada peningkatan daya saing produk Indonesia, karena persepsi positif pasar dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk asal Indonesia.
Tidak kalah penting, kebijakan promosi ini juga mendorong koordinasi lintas instansi pemerintah yang lebih baik dan efisien. Sinergi antara kementerian, lembaga, dan perwakilan RI di luar negeri menciptakan ekosistem yang mendukung keberhasilan promosi ekspor secara berkelanjutan. Kombinasi antara dampak mikro (bagi pelaku usaha) dan dampak makro (bagi negara) menjadikan strategi promosi dagang sebagai pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ekspor.
Permendag No. 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat posisi perdagangan internasional. Dengan mengatur secara detail tata cara promosi dagang dan memberikan dukungan fasilitas yang memadai, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan eksistensi dan daya saing produk Indonesia di pasar global sambil memperkuat identitas nasional melalui branding yang konsisten.
Lebih dari itu, penguatan identitas nasional melalui pendekatan branding yang konsisten juga diharapkan mampu membangun persepsi positif terhadap produk ekspor Indonesia.
Dalam menghadapi dinamika perdagangan global yang semakin kompleks dan berbasis data, pelaku usaha membutuhkan lebih dari sekadar partisipasi pameran. Mereka memerlukan akses terhadap wawasan pasar yang akurat, terpercaya, dan relevan. Di sinilah peran TradeInt menjadi sangat krusial. Melalui teknologi data perdagangan yang canggih dan user-friendly, TradeInt membantu bisnis Indonesia dalam mengambil keputusan ekspor yang lebih terukur, memahami potensi pasar baru, serta menavigasi peluang dagang secara proaktif.
Bersama TradeInt dari Trade Intelligence Global Indonesia, kami hadir sebagai solusi terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin melangkah lebih jauh di pasar internasional. Dengan dukungan data ekspor-impor lintas negara, insight berbasis teknologi, dan visualisasi pasar yang komprehensif, TradeInt membantu Anda mengambil keputusan yang lebih cepat, tepat, dan berbasis informasi nyata.
Platform TradeInt hadir dengan berbagai fitur fungsional yang mudah digunakan seperti informasi detail dari Bill of Lading (B/L), informasi pengiriman barang dari seluruh pelabuhan di dunia, hingga data ekspor impor komoditas produk tertentu. Semua informasi yang tersedia di TradeInt juga didapatkan dari sumber terpercaya dan rutin diperbarui.
Ingin tahu bagaimana Trade Intelligence Indonesia bisa membantu bisnis Anda lebih jauh? Hubungi kami untuk dapatkan demo gratis secara langsung dengan tim kami!