Procorp is now available worldwide. Create Your Account today.

Daftar Produk yang Dilarang Ekspor Impor oleh Pemerintah Indonesia, Ada Apa Saja?

data perdagangan internasional
Meskipun aktivitas ekspor impor sudah umum dilakukan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan penduduknya, tapi setiap negara tentunya memiliki peraturan khusus untuk kegiatan ekspor impornya.
 
Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah penduduk yang terus berkembang, Indonesia juga memiliki peraturan khusus terkait produk yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
 

TradeInt hadir membantu perdagangan internasional bisnis Indonesia

Produk yang dilarang ekspor

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Hal ini membuat banyak pihak tentunya mengambil potensi bisnis untuk menjual sumber daya alam Indonesia ke luar negeri. Meski demikian, hal ini tentunya dapat mengakibatkan ketimpangan dan juga kerusakan pada alam asli Indonesia.
 
Oleh sebab itu, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis komoditas yang dilarang untuk diekspor. Meski demikian, sebelumnya Anda harus memahami beberapa kriteria barang yang dilarang ekspor seperti:
  1. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
  2. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
  3. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, barang yang tidak boleh diekspor antara lain:
  1. barang dilarang ekspor bidang kehutanan;
  2. barang dilarang ekspor bidang pertanian;
  3. barang dilarang ekspor pupuk subsidi;
  4. barang dilarang ekspor bidang pertambangan;
  5. barang dilarang ekspor barang cagar budaya; dan
  6. barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam.
 
Jika tidak mengikuti peraturan ini, eksportir dapat dikenakan sanksi yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milliar.
 

mengikuti peraturan ekspor impor pemerintah Indonesia

Produk yang dilarang impor

Setelah mengetahui daftar produk yang dilarang untuk ekspor, kini kita beralih dengan impor. Berdasarkan peraturan yang sama yakni Peraturan Meteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, komoditas yang tidak boleh diimpor adalah:
  1. gula dengan jenis tertentu;
  2. beras dengan jenis tertentu;
  3. bahan perusak lapisan ozon;
  4. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  5. barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  6. bahan obat dan makanan tertentu;
  7. bahan berbahaya dan beracun (B3);
  8. limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  9. perkakas tangan (bentuk jadi); dan
  10. alat kesehatan yang mengandung merkuri.
 
Tidak hanya itu, berdasarkan Lampiran II Permendag 40/2022, terdapat juga barang lain yang dilarang untuk diimpor seperti:
  1. Kantong dan karung dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya;
  2. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
 
Sama seperti sebelumnya, bagi importir yang melarang peraturan ini dapat dikenakan sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
 

 
Setelah membaca artikel ini, kini Anda tahu produk apa saja yang tidak boleh diekspor dan juga diimpor. Pastikan Anda mengikuti peraturan pemerintah secara resmi, untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
 
Tertarik untuk mulai kembangkan bisnis Anda keluar negeri? Trade Intelligence Indonesia siap hadir untuk membantu Anda membuat keputusan bisnis yang lebih tepat. Trade Intelligence Indonesia merupakan platform data perdagangan dunia yang hadir dengan berbagai fitur interaktif fungsional. Diantaranya seperti daftar kode HS, nomor Bill of Lading (B/L) dan juga informasi pengiriman barang dari banyak pelabuhan di dunia.
 
Ingin tahu bagaimana Trade Intelligence Indonesia bisa membantu bisnis Anda? Hubungi tim kami untuk dapatkan demo gratis sekarang juga!

More Trade Insights Related Information

Hubungi tim kamiUntuk dapatkan informasi perdagangan internasional tanpa batas

Bergabunglah dengan 2.000+ Pelanggan Lain

Talk to our expert toGet the most out of the unlimited search

Join 2,000+ Satisfied Customers Today

Hubungi tim kamiUntuk dapatkan informasi perdagangan internasional tanpa batas

Bergabunglah dengan 2.000+ Pelanggan Lain