Simplifikasi Tarif Bea Masuk Barang Tertentu, Ini Daftarnya!
Sama seperti banyak negara di dunia, Indonesia aktif menjalankan aktivitas ekspor-impor untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Berbagai komoditas dapat keluar masuk sebuah negara, sesuai dengan tarif maupun persyaratan khusus yang dimiliki masing-masing negara. Untuk bisa masuk ke sebuah negara, tentunya terdapat tarif bea masuk barang yang harus dibayarkan oleh perusahaan pengimpor. Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia, Indonesia tentu juga menetapkan tarif bea masuk barang pada berbagai komoditas yang masuk. Tidak hanya itu, terdapat beberapa komoditas yang mendapatkan tarif khusus karena beberapa faktor penting. Salah satunya adalah untuk melindungi industri lokal dari gemparan barang impor murah yang bisa merusak pasar. Kali ini, TradeInt akan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 terkait simplifikasi tarif bea masuk pada komoditas tertentu. Simak selengkapnya di bawah ini!
Apa itu Tarif Bea Masuk?
Setiap komoditas maupun barang yang memasuki negara harus membayar tarif bea masuk. Namun, apa sebenarnya fungsi dan tujuan dari dikenakannya tarif bea masuk? Secara umum, bea masuk merupakan pungutan negara terhadap barang yang diimpor dari luar negeri. Penerapan bea masuk sendiri bisa dikenakan pada berbagai jenis barang seperti barang konsumsi, barang modal maupun barang mewah. Lantas, apa tujuan dari penetapan tarif bea masuk?
- Meningkatkan pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah
- Memberikan keuntungan pada pasar karena membuat harga barang lokal menjadi lebih bersaing dengan produk impor
- Memberikan perlindungan terhadap industri domestik dengan mengurangi jumlah barang impor yang bersaing dengan produk lokal di pasaran
Baca selanjutnya: Komoditas Impor yang Terkena Pengaruh Tarif AS Terbaru, Apa Saja?
Peraturan Most Favoured Nation (MFN)
Dalam pelaksanaannya, penetapan tarif bea masuk suatu negara juga dipengaruhi oleh aspek lain. Salah satunya adalah prinsip Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku bagi anggota negara World Trade Organization (WTO). MFN merupakan perjanjian perdagangan antar dua negara di mana semua pihak sepakat bahwa setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut. Hal ini berarti ketentuan yang menguntungkan tidak akan diberikan ke negara lain, tanpa mendapatkan perlakuan yang sama dari negara tersebut juga. Klausul pada MFN juga biasanya dimuat pada tax treaty antar negara tersebut.
Klausul ini biasanya memiliki efek mewajibkan negara tax treaty memberi manfaat pajak serupa ke negara lain, misalnya melalui perjanjian bilateral. Dengan demikian, peraturan MFN bisa menjadi klausul nondiskriminasi yang tolok ukurnya perbandingan perlakuan antara nonresiden satu yuridiksi dan nonresiden lain. Berdasarkan artikel 1 dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), prinsip MFN mewajibkan anggota negara WTO untuk melakukan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.
Simplifikasi Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 2025
Pemerintah baru saja menetapkan peraturan simplifikasi baru melalui Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 4 tahun 2025 untuk beberapa komoditas tertentu. Sebelumnya, barang kiriman tertentu akan dikenakan berdasarkan tarif most favored nation (MFN). Mengacu pada Pasal 29 PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN sehingga menjadi 8 kelompok yakni tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, serta jam tangan. Kini pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 4 tahun 2025, tarif bea masuk pada komoditas tertentu telah disederhanakan. Berikut tabel deskriptif lengkap terkait penyesuaian yang dimuat pada Peraturan Kementerian Keuangan yang dimaksud:
| Jenis Komoditas | Kode HS | Tarif Bea Masuk (PMK 96/2023) | Tarif Bea Masuk (PMK 4/2025) |
|---|---|---|---|
| Buku | 4901 s.d. 4904 | 0% | 0% |
| Jam tangan | 9101 dan 9102 | 10% | 15% |
| Kosmetik | 3303 s.d. 3307 | 10–15% | 15% |
| Besi baja | 73 | 0–20% | 15% |
| Produk tekstil | 61, 62, 63 | 15–25% | 25% |
| Sepatu | 64 | 25-30% | 25% |
| Tas | 4202 | 15-20% | 25% |
| Sepeda | 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712 | 25-40% | 25% |
Meski demikian, perlu diketahui bahwa barang dengan nilai pabean mulai dari Free On Board (FOB) USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tariff sebesar 7.5%. Sementara barang kiriman yang berharga di bawah FOB USD 3 dibebaskan dari bea masuk. Terkait barang kiriman di luar komoditas yang disebutkan di atas, bea masuk akan dikenakan sesuai tarif MFN. Tarif ini mengacu pada tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) yang tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Temukan daftar lengkap kode HS seluruh komoditas di sini!
Setelah mengetahui tarif bea khusus yang diperlakukan untuk komoditas tertentu, bagaimana pendapat Anda? Menurut Anda, kebijakan yang ditetapkan pemerintah dapat melindungi industri lokal atau justru kebalikannya? Apapun pendapat yang Anda miliki, berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah tentunya bertujuan baik untuk melindungi warga negaranya. Dengan penetapan tarif bea khusus ini, diharapkan industri lokal tetap dapat terlindungi dan bertahan di bawah gerusan produk impor murah yang membanjiri dunia, termasuk Indonesia. Meski demikian, bagi Anda pelaku bisnis ekspor impor tentu harus mengetahui berbagai informasi perdagangan internasional terbaru seperti artikel ini. Anda pemilik usaha dan ingin mengembangkan bisnis ke mancanegara, namun bingung harus memulai dari mana? Trade Intelligence Indonesia hadir untuk membantu Anda. Dengan produk TradeInt dari Trade Intelligence Indonesia, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi perdagangan internasional penting, untuk pengambilan keputusan yang lebih terpercaya. TradeInt hadir dengan berbagai fitur fungsional yang mudah digunakan seperti informasi detail dari Bill of Lading (B/L), informasi pengiriman barang dari seluruh pelabuhan di dunia, hingga data ekspor impor komoditas produk tertentu. Semua informasi yang tersedia di TradeInt juga didapatkan dari sumber terpercaya dan rutin diperbarui. Ingin tahu bagaimana Trade Intelligence Indonesia bisa membantu bisnis Anda lebih jauh? Hubungi kami untuk dapatkan demo langsung dengan tim ahli kami!