Panduan Cara Ekspor Kopi ke Luar Negeri untuk Eksportir Pemula
Ringkasan panduan cara ekspor kopi
- Modal ekspor kopi bergerak antara Rp1,17 miliar hingga Rp2,97 miliar per FCL 20 kaki tergantung varietas Robusta atau Arabika Grade 1, dengan tarif pajak ekspor kopi HS 090111 dikenakan bea keluar 0% menurut ketentuan Bea Cukai.
- Peraturan ekspor kopi mengikuti Permendag Nomor 19 Tahun 2021 yang menghapus ketentuan Eksportir Terdaftar Kopi per 15 November 2021, menyisakan NIB dengan KBLI 46314 atau 10761 dan SKA Form ICO sebagai identitas legal utama.
- Amerika Serikat menyerap 19,87% nilai ekspor kopi Indonesia periode Januari hingga Agustus 2026, diikuti Mesir dan Jerman sebagai koridor konsisten bagi pengekspor kopi Sarimakmur Tunggalmandiri, Olam Indonesia, dan Asal Jaya.
Berapa modal untuk ekspor kopi?
Ekspor kopi menuntut struktur modal yang bergerak antara Rp1,17 miliar hingga Rp2,97 miliar per kontainer FCL 20 kaki tergantung varietas dan grade. Robusta green bean di sentra Temanggung dan Lampung berkisar Rp65.000-80.000 per kilogram, Arabika Grade 1 Aceh Gayo mencapai Rp165.000 per kilogram, sementara segmen specialty seperti kopi luwak dapat melampaui Rp500.000 per kilogram menurut pantauan harga Sinar Tani dan data ritel Kopi.online 2026. Selain modal barang, ada tujuh komponen yang wajib dihitung di depan.
Komponen kesiapan ekspor kopi:
- Regulasi yang berlaku pasca-2021: Peraturan ekspor kopi tunduk pada Permendag Nomor 19 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 2 Tahun 2022. Sejak 15 November 2021 ketentuan Eksportir Terdaftar Kopi dihapus β eksportir baru cukup mengurus NIB dengan KBLI 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao) untuk green bean atau KBLI 10761 (Industri Pengolahan Kopi) untuk kopi olahan melalui OSS. Ini menghapus friksi legalitas yang sebelumnya menghambat pemain baru.
- Standar mutu SNI dan grade internasional: SNI 01-2907-2008 mengklasifikasikan biji kopi berdasarkan defect count per 300 gram: Grade 1 (defect β€11), Grade 2 (12-25), hingga Grade 6. Buyer specialty coffee di Amerika Serikat dan Jepang menuntut Grade 1 dengan cupping score minimal 80 poin sesuai standar Specialty Coffee Association (SCA), sementara buyer industri di Eropa Selatan menerima Grade 2-3 untuk blending espresso.
- Kadar air dan drying pasca-panen: Standar wajib biji kopi ekspor adalah kadar air 12% agar tidak berjamur selama transit laut 3-6 minggu ke Amerika Utara dan Eropa. Drying pasca-panen menjadi titik kritis karena satu kontainer 18 ton yang rusak akibat kadar air berlebih dapat menghapus margin seluruh pengiriman.
- Sertifikasi tambahan spesifik pasar: Buyer Uni Eropa menuntut kepatuhan EU Deforestation Regulation (EUDR) dengan geolokasi asal biji, buyer Amerika Serikat mensyaratkan Foreign Supplier Verification Program (FSVP) FDA, dan buyer Jepang menguji Maximum Residue Limit (MRL) pestisida sesuai JAS. Setiap sertifikasi tambahan menambah biaya administratif Rp5-25 juta per shipment.
- Struktur biaya logistik dan tarif pajak ekspor kopi: Tarif pajak ekspor kopi untuk biji hijau HS 090111 dikenakan bea keluar 0%. Namun biaya operasional lain wajib dihitung: PEB (Rp50.000), retribusi karantina (Rp150.000-500.000), fumigasi metil bromida (Rp2-4 juta per kontainer), freight FCL ke US West Coast (US$1.500-2.500), asuransi kargo 0,2-0,5% dari nilai FOB, dan freight forwarder fee Rp3-8 juta.
- Verifikasi buyer dan risiko cash flow: Pembayaran ekspor kopi umumnya berjalan via T/T advance 30% dan 70% saat B/L, atau L/C dengan tenor 30-60 hari yang menahan cash flow eksportir. Verifikasi buyer lewat rekam bill of lading historis dan reputasi importir wajib dilakukan sebelum menandatangani kontrak agar tidak terjebak pembayaran macet setelah kontainer berangkat.
- Coffee year dan penomoran SKA ICO: Coffee year internasional berjalan 1 Oktober hingga 30 September tahun berikutnya, sehingga penomoran SKA Form ICO direset setiap 1 Oktober. Eksportir yang mengirim di bulan September-Oktober perlu memperhitungkan transisi ini agar penomoran dokumen tidak terputus di tengah pengiriman.

Baca selengkapnya: Cara Menemukan Buyer Ekspor Internasional Produk Indonesia
Bagaimana tata cara ekspor kopi ke luar negeri?
Ekspor kopi ke luar negeri adalah peluang besar bagi petani, roaster, dan eksportir lokal untuk memperluas pasar dan mendapatkan margin lebih tinggi. Namun, prosesnya memerlukan persiapan dokumen resmi, sertifikasi kualitas, dan pemahaman regulasi perdagangan agar kopi bisa diterima di pasar internasional.
Langkah 1: Mengurus NIB dengan KBLI kopi yang tepat
Nomor Induk Berusaha menjadi identitas dasar eksportir kopi menggantikan sistem ETK yang dihapus per 15 November 2021. Pemilihan KBLI menentukan jenis kopi yang boleh diekspor: KBLI 46314 untuk green bean dan biji sangrai perdagangan besar, atau KBLI 10761 untuk kopi olahan seperti bubuk, ekstrak, dan kopi instan.
Pengurusan NIB dilakukan gratis melalui portal OSS Kementerian Investasi. Setelah NIB terbit, eksportir juga wajib mendaftarkan akses kepabeanan di CEISA Bea Cukai untuk mendapat hak sebagai pengguna sistem PEB.
Dokumen dasar langkah 1:
- Akta pendirian PT atau CV dengan izin usaha sah.
- NPWP atas nama perusahaan.
- NIB dari OSS dengan KBLI 46314 atau 10761.
- Akses kepabeanan CEISA dari Bea Cukai.
Langkah 2: Menyiapkan mutu biji sesuai SNI dan standar buyer
Sortasi dan uji laboratorium mutu wajib dilakukan sebelum pengiriman untuk menghindari klaim atau retur setelah cupping test di gudang buyer. Standar SNI 01-2907-2008 mengklasifikasikan mutu berdasarkan defect count, sementara buyer specialty menambahkan cupping score dan uji kadar residu pestisida.
Buyer premium di Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa umumnya mengirim contoh untuk cupping session sebelum kontrak final, dengan skor minimal 80 poin SCA sebagai batas specialty coffee. Laboratorium terakreditasi seperti PT ACI membantu memvalidasi klaim mutu dan menghindari sengketa pembayaran.
Parameter mutu langkah 2:
- Kadar air maksimum 12% agar tidak berjamur di transit.
- Defect count sesuai grade (Grade 1 β€11 defect per 300 gram).
- Cupping score minimal 80 untuk segmen specialty.
- Uji residu pestisida sesuai MRL negara tujuan.

Langkah 3: Mengurus SKA Form ICO di e-SKA Kementerian Perdagangan
Surat Keterangan Asal Form International Coffee Organization menjadi dokumen wajib per shipment yang membuktikan kopi berasal dari Indonesia sebagai anggota ICO. SKA Form ICO diurus melalui portal e-SKA Kementerian Perdagangan dengan penomoran yang direset setiap 1 Oktober mengikuti coffee year internasional.
Pada Box 15 SKA Form ICO, eksportir mencantumkan informasi mutu kopi, karakteristik khusus, kode HS, dan nilai FOB. Dokumen ini menjadi rujukan buyer untuk validasi origin dan pengurusan pembebasan pajak di negara tujuan.
Detail SKA Form ICO:
- Penerbit: Kementerian Perdagangan via portal e-SKA.
- Ukuran form: A4 sesuai ketentuan ICO 2022.
- Coffee year: 1 Oktober - 30 September (nomor direset per tahun).
- Isi Box 15: mutu, karakteristik khusus, HS Code, nilai FOB.
Langkah 4: Mengurus Surat Persetujuan Ekspor Kopi dari Dinas Perdagangan
Surat Persetujuan Ekspor Kopi diterbitkan Dinas Perdagangan tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota di wilayah eksportir berada. SPEK berlaku 30 hari, hanya dapat diperpanjang satu kali, dan tidak dapat digunakan jika masa berlaku melampaui akhir tahun kopi (30 September).
SPEK diterbitkan dalam lima rangkap: asli untuk kantor bea cukai, tindasan 1 untuk bank devisa, tindasan 2 untuk dinas penerbit, tindasan 3 untuk Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, dan tindasan 4 untuk arsip eksportir. Pengajuan diproses tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Persyaratan SPEK:
- Fotokopi NIB dan akta perusahaan.
- Kontrak jual beli dengan buyer di negara tujuan.
- Invoice dan packing list draft dengan nomor kontainer.
- Rekomendasi mutu dari laboratorium terakreditasi jika diminta.

Langkah 5: Fumigasi dan Phytosanitary Certificate dari Karantina
Green bean kopi HS 090111 wajib diperiksa Badan Karantina Indonesia untuk memastikan bebas hama seperti Coffee Berry Borer (Hypothenemus hampei). Phytosanitary Certificate yang diterbitkan menjadi lampiran wajib PEB dan diminta hampir seluruh negara tujuan sebelum kontainer bongkar.
Fumigasi metil bromida dilakukan perusahaan bersertifikat sebelum kontainer disegel, wajib untuk pasar Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Uni Eropa. Kopi sangrai HS 090121 umumnya tidak wajib PC di sisi Indonesia, tetapi beberapa buyer tetap meminta lampiran ini untuk kepastian di pelabuhan bongkar.
Dokumen karantina langkah 5:
- Phytosanitary Certificate dari Karantina Indonesia (wajib green bean).
- Sertifikat fumigasi metil bromida untuk pasar dengan syarat khusus.
- Surat Keterangan Ekspor (SKE) dari BPOM untuk kopi olahan.
- Sertifikat organik atau Fair Trade opsional jika diminta buyer.
Langkah 6: Penerbitan PEB, NPE, dan Bill of Lading
Pemberitahuan Ekspor Barang diajukan via sistem CEISA Bea Cukai dengan lampiran SKA Form ICO, SPEK, Phytosanitary Certificate, invoice, packing list, dan kontrak jual beli. INSW melakukan auto-validasi silang antara PEB dan database Karantina; ketidakcocokan HS Code, berat bersih, nama consignee, atau format nomor sertifikat membuat PEB tertahan hingga eksportir memperbaiki.
Setelah PEB disetujui, Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai izin final memuat kontainer ke kapal. Perusahaan pelayaran kemudian menerbitkan Bill of Lading yang menjadi bukti pengiriman resmi untuk klaim pembayaran ke buyer via bank devisa.
Dokumen langkah 6:
- PEB via sistem CEISA Bea Cukai.
- NPE sebagai izin final loading kontainer.
- Bill of Lading dari perusahaan pelayaran.
- Certificate of Origin Form A atau Form D untuk klaim preferensi tarif GSP di negara tujuan.
Baca selengkapnya: Cara Ekspor Arang Briket dari Indonesia
Bagaimana kondisi pasar ekspor kopi Indonesia 2026?
Pasar kopi Indonesia menempati posisi kelima pengekspor kopi terbesar dunia dengan total ekspor US$1,29 miliar melalui 9.957 pengiriman selama Januari hingga Agustus 2026 berdasarkan data ekspor kopi Indonesia TradeInt di bawah HS 0901. Pemetaan konkret berikut menunjukkan kopi Indonesia diekspor ke negara mana saja dan siapa pemain aktif yang mengonsolidasi arus dagang.
Kopi Indonesia diekspor ke negara mana saja?
Berdasarkan catatan TradeInt untuk HS 0901 pada Januari hingga Agustus 2026, tujuan utama ekspor kopi Indonesia dipimpin Amerika Serikat di US$257,29 juta, disusul Mesir di US$116,46 juta dan Jerman di US$110,34 juta. Amerika Serikat sendiri menyerap 19,87% nilai ekspor kopi Indonesia dalam periode tersebut.
Australia, Malaysia, Belgia, Aljazair, Jepang, India, dan Belanda melengkapi sepuluh besar tujuan ekspor, mencerminkan basis pasar yang tersebar lintas benua dengan konsentrasi di Amerika Utara dan Uni Eropa.
Top 5 negara tujuan ekspor kopi Indonesia 2026:
- Amerika Serikat - US$257,29 juta: pasar utama untuk Robusta industri dan Arabika specialty Sumatra.
- Mesir - US$116,46 juta: pembeli tumbuh cepat untuk segmen Robusta harga menengah.
- Jerman - US$110,34 juta: hub Uni Eropa untuk kopi Indonesia menuju roaster premium.
- Australia - US$87,70 juta: pasar specialty coffee dengan preferensi single-origin Indonesia.
- Malaysia - US$79,07 juta: pasar ASEAN dekat dengan konsumsi kopi instan tinggi.
| Rank | Negara Tujuan | Nilai (US$) | Nilai (%) | Pengiriman | Berat (kg) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Amerika Serikat | 257.288.258,61 | 19,87% | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 2 | Mesir | 116.459.528,84 | 9,00% | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 3 | Jerman | 110.339.228,47 | 8,52% | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 4 | Australia | 87.704.555,57 | 6,77% | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 5 | Malaysia | 79.073.877,46 | 6,11% | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
Sumber data: TradeInt bill of lading database, Januari - Agustus 2026.

Siapa pengekspor kopi Indonesia terbesar?
Berdasarkan daftar pengekspor kopi Indonesia terverifikasi TradeInt untuk HS 0901 pada Januari hingga Agustus 2026, papan atas dipimpin Sarimakmur Tunggalmandiri, diikuti PT Olam Indonesia dan Asal Jaya.
PT Asia Makmur dan Olam Indonesia melengkapi lima besar, dengan konsentrasi dua entitas Olam Group menegaskan peran multinasional agroindustri Singapura sebagai konsolidator utama sourcing kopi Indonesia untuk pasar dunia.
Top 5 pengekspor kopi Indonesia terverifikasi TradeInt 2026:
- Sarimakmur Tunggalmandiri: eksportir Robusta Sumatra dan Arabika Gayo dengan basis operasi Medan.
- PT Olam Indonesia: cabang lokal Olam Group yang mengelola sourcing lintas provinsi.
- Asal Jaya: eksportir dengan portofolio kopi standar dan grade specialty.
- PT Asia Makmur: pemain menengah dengan koridor ekspor ASEAN dan Timur Tengah.
- Olam Indonesia: entitas paralel Olam Group untuk volume tambahan pada koridor serupa.
| Rank | Perusahaan | Pengiriman | Nilai (US$) |
|---|---|---|---|
| 1 | Sarimakmur Tunggalmandiri | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 2 | PT Olam Indonesia | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 3 | Asal Jaya | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 4 | PT Asia Makmur | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
| 5 | Olam Indonesia | π Buka data di TradeInt | π Buka data di TradeInt |
Sumber data: TradeInt bill of lading database, Januari - Agustus 2026.
Baca selengkapnya: Negara Tujuan Ekspor Kopi Indonesia: Analisis Pasar Utama
Kesimpulan
Modal ekspor kopi bergerak antara Rp1,17 miliar hingga Rp2,97 miliar per FCL 20 kaki dengan tarif pajak ekspor kopi HS 090111 di bea keluar 0%, dan tujuh komponen kesiapan wajib dikunci di depan: regulasi Permendag 19/2021, standar mutu SNI 01-2907-2008, kadar air 12%, sertifikasi tambahan spesifik pasar (EUDR, FSVP, JAS MRL), biaya logistik, verifikasi buyer, dan coffee year ICO. Tujuh filter ini menentukan apakah pengiriman perdana berjalan lancar atau tertahan di karantina.
Butuh data buyer kopi terverifikasi di Amerika Serikat, Jepang, atau Uni Eropa? Hubungi tim TradeInt sekarang.
FAQ
Apa saja syarat untuk mengekspor kopi?
Syarat ekspor kopi meliputi NIB dari OSS dengan KBLI 46314 (Perdagangan Besar Kopi) atau 10761 (Industri Pengolahan Kopi), akses kepabeanan CEISA dari Bea Cukai, dan Surat Persetujuan Ekspor Kopi per pengiriman dari Dinas Perdagangan setempat. Ketentuan Eksportir Terdaftar Kopi sudah dihapus sejak Permendag Nomor 19 Tahun 2021 berlaku pada 15 November 2021, sehingga alur legalitas menjadi lebih ringkas. Dokumen wajib lain mencakup SKA Form ICO dari e-SKA Kementerian Perdagangan, Phytosanitary Certificate dari Badan Karantina Indonesia, sertifikat fumigasi metil bromida untuk pasar tertentu, Commercial Invoice, Packing List, PEB, NPE, dan Bill of Lading.
Bagaimana cara ekspor kopi ke Amerika dan Jepang?
Cara ekspor kopi ke Amerika Serikat mengikuti alur enam langkah standar plus fumigasi metil bromida wajib dan Phytosanitary Certificate karena regulasi USDA menuntut penanganan hama ketat, ditambah kepatuhan Foreign Supplier Verification Program (FSVP) FDA yang mensyaratkan importir memverifikasi mutu supplier. Cara ekspor kopi ke Jepang menuntut standar cupping score lebih tinggi (umumnya SCA 84+) dan sertifikat kadar residu pestisida karena Japanese Agricultural Standard (JAS) memberlakukan Maximum Residue Limit lebih ketat dari negara lain, dengan Amerika Serikat menyerap US$257,29 juta dan menjadikannya pasar tunggal terpenting bagi pengekspor Indonesia.
Berapa tarif pajak ekspor kopi Indonesia?
Tarif pajak ekspor kopi Indonesia untuk biji hijau HS 090111 dikenakan bea keluar 0%, menjadikan Indonesia salah satu asal ekspor kopi tanpa hambatan tarif dibanding komoditas ekstraktif lain. Namun eksportir tetap menanggung biaya PEB Rp50.000, retribusi karantina Rp150.000-500.000, fumigasi metil bromida Rp2-4 juta per kontainer, freight FCL Rp15-40 juta ke Amerika Utara atau Eropa, asuransi kargo 0,2-0,5% dari nilai FOB, dan biaya freight forwarder Rp3-8 juta yang total dapat mencapai 5-8% dari nilai FOB tergantung negara tujuan dan volume pengiriman.